Senin, 12 November 2012

STRATEGI PEMBINAAN


1.    Direktorat Pembinaan SMA

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat PSMA dibidang pembelajaran antara lain :
a.    Kebijakan teknis pembelajaran
b.    Pedoman-pedoman
c.    Bintek pembelajaran
d.    Supervisi dan evaluasi

Hasil akhir dari pembinaan ini Dit. PSMA akan memperoleh gambaran tentang peta mutu pembelajaran SMA di Indonesia.


2.    Sekolah

Sekolah sesuai dengan kedudukannya dalam pelaksanaan KTSP bertugas melakukan:

a.    Penyusunan

Tahapan penyusunan KTSP adalah identifikasi SI dan SKL, analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program), analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar (asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya).

Tim penyusun KTSP terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah, nara sumber, serta pihak lain yang terkait.

Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru dapat dalam bentuk rapat kerja dan/atau lokakarya. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Penyusunan KTSP juga merupakan kegiatan program rutin tahunan yang dilaksanakan secara periodik dalam siklus tahun pelajaran, sehingga dokumen yang disusun sesuai dengan karakteristik peserta didik, situasi dan kondisi sekolah (baik internal maupun eksternal) dalam tahun pelajaran yang terkait.
b.    Pengesahan

Dokumen KTSP SMA dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Contoh Lembar Pengesahan terlampir.

c.    Pelaksanaan

Sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam KTSP.

d.    Evaluasi

Sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan KTSP maka keterlaksanaannya baik dari segi proses dan hasil perlu dievaluasi berkala secara internal sekolah. Hasil evaluasi merupakan umpan balik untuk penyusunan KTSP tahun berikutnya.

3.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota    

Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan:
a.       Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur)
b.       Rekomendasi/Pengantar untuk pengesahan Provinsi
c.        Monitoring secara reguler
d.       Supervisi dan Bintek proses pembelajaran
e.       Layanan Profesional
f.         Peta mutu keterlaksanaan KTSP Kab/Kota

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota :
a.       Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
b.       Membuat jadwal validasi, verifikasi, Supervisi, dsb.
c.        Mengatur penugasan tim
d.       Menyusun laporan
e.       Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP

Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan memperoleh gambaran tentang :
a.       Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen, tingkat penerapan
b.       Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi
c.        Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP

4.       Dinas Pendidikan Provinsi

Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, maka Dinas Pendidikan Provinsi melakukan:
a.       Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur) berdasarkan rekomendasi/Pengantar dari Dinas Kabupaten/Kota
b.       Verifikasi Hasil Validasi
c.        Penandatanganan dokumen KTSP yang telah disempurnakan oleh sekolah
d.       Monitoring secara reguler
e.       Supervisi dan Bintek proses pembelajaran
f.         Layanan Profesional
g.        Peta mutu keterlaksanaan KTSP Provinsi

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Provinsi :
a.       Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
b.       Membuat jadwal validasi, verifikasi, Supervisi, dsb
c.        Mengatur penugasan tim
d.       Menyusun laporan
e.       Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP
Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Provinsi akan memperoleh gambaran tentang :
a.   Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen, tingkat penerapan
b.   Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi
c.    Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP

5.       Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Lainnya.

Dalam pola dan strategi pembinaan implementasi KTSP, diharapkan pula keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan lainnya, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Misalnya: Perguruan Tinggi (PT) Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Dewan Pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan sebagainya.

Keterlibatan berbagai unsur stakeholders pendidikan tersebut berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi/lembaga dan program-program yang relevan dengan tujuan pengembangan dan implementasi KTSP tingkat SMA, sehingga secara operasional dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait pada masing-masing jenjang, yaitu: Direktorat Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar