1. Direktorat Pembinaan SMA
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat PSMA
dibidang pembelajaran antara lain :
a. Kebijakan
teknis pembelajaran
b. Pedoman-pedoman
c. Bintek
pembelajaran
d. Supervisi dan
evaluasi
Hasil akhir dari pembinaan ini Dit. PSMA akan memperoleh
gambaran tentang peta mutu pembelajaran SMA di Indonesia.
2. Sekolah
Sekolah sesuai dengan kedudukannya dalam pelaksanaan KTSP
bertugas melakukan:
a. Penyusunan
Tahapan penyusunan KTSP adalah identifikasi SI dan SKL,
analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program), analisis peluang
dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar (asosiasi profesi,
dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya).
Tim penyusun KTSP terdiri atas guru, konselor, dan kepala
sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah, nara
sumber, serta pihak lain yang terkait.
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari
kegiatan perencanaan sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum
tahun pelajaran baru dapat dalam bentuk rapat kerja dan/atau lokakarya. Tahap
kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan
draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Penyusunan
KTSP juga merupakan kegiatan program rutin tahunan yang dilaksanakan secara
periodik dalam siklus tahun pelajaran, sehingga dokumen yang disusun sesuai
dengan karakteristik peserta didik, situasi dan kondisi sekolah (baik internal
maupun eksternal) dalam tahun pelajaran yang terkait.
b. Pengesahan
Dokumen KTSP SMA dinyatakan berlaku
oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan
diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Contoh Lembar Pengesahan terlampir.
c. Pelaksanaan
Sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran mengacu pada
ketentuan yang telah ditetapkan dalam KTSP.
d. Evaluasi
Sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan KTSP maka
keterlaksanaannya baik dari segi proses dan hasil perlu dievaluasi berkala
secara internal sekolah. Hasil evaluasi merupakan umpan balik untuk penyusunan
KTSP tahun berikutnya.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam
pelaksanaan KTSP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan:
a. Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur)
b. Rekomendasi/Pengantar
untuk pengesahan Provinsi
c.
Monitoring secara reguler
d. Supervisi
dan Bintek proses pembelajaran
e. Layanan
Profesional
f.
Peta mutu keterlaksanaan KTSP Kab/Kota
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota :
a.
Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
b.
Membuat jadwal validasi, verifikasi, Supervisi, dsb.
c.
Mengatur penugasan tim
d.
Menyusun laporan
e.
Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP
Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
akan memperoleh gambaran tentang :
a.
Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen, tingkat penerapan
b.
Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi
c.
Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi
dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP
4. Dinas Pendidikan Provinsi
Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, maka
Dinas Pendidikan Provinsi melakukan:
a. Validasi
Penyusunan (konten, administrasi, prosedur) berdasarkan rekomendasi/Pengantar dari
Dinas Kabupaten/Kota
b. Verifikasi
Hasil Validasi
c.
Penandatanganan dokumen KTSP yang
telah disempurnakan oleh sekolah
d. Monitoring
secara reguler
e. Supervisi
dan Bintek proses pembelajaran
f.
Layanan Profesional
g.
Peta mutu keterlaksanaan KTSP Provinsi
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas
Pendidikan Provinsi :
a. Membentuk
Tim Pengembang Kurikulum
b.
Membuat jadwal validasi, verifikasi, Supervisi, dsb
c.
Mengatur penugasan tim
d.
Menyusun laporan
e.
Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP
Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Provinsi akan
memperoleh gambaran tentang :
a.
Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen, tingkat penerapan
b.
Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi
c.
Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi
dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP
5. Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
Lainnya.
Dalam pola dan strategi pembinaan implementasi KTSP,
diharapkan pula keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan lainnya, baik di tingkat pusat, provinsi,
maupun kabupaten/kota. Misalnya: Perguruan Tinggi (PT) Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (P4TK), Dewan Pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan
sebagainya.
Keterlibatan berbagai unsur stakeholders pendidikan
tersebut berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi/lembaga dan
program-program yang relevan dengan tujuan pengembangan dan implementasi KTSP
tingkat SMA, sehingga secara operasional dilakukan melalui koordinasi dengan
pihak-pihak terkait pada masing-masing jenjang, yaitu: Direktorat Pembinaan
SMA, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar