I. PANDUAN PENILAIAN
A. Pengertian Penilaian Hasil Belajar
1. Penilaian pendidikan adalah proses
pengumpulan dan pengolahan (menganalisis dan menafsirkan) data tentang proses
dan hasil belajar peserta didik, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
menentukan tingkat pencapaian hasil
belajar peserta didik,
2. Penilaian hasil belajar peserta didik yang
dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan
dan keterampilan.
3. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
4. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
pembelajaran.
5. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada
semua mata pelajaran.
6. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan
secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan
dan ujian.
7. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan
menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
8. Penilaian selama proses pembelajaran
berlangsung dilakukan secara periodik melalui: ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan
kelas.
B. Prinsip,
Teknik, Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Sahih, didasarkan pada data yang
mencerminkan kemampuan yang akan diukur.
b. Obyektif, menggunakan prosedur dan
kriteria penilaian yang jelas.
c. Adil, tidak dipengaruhi oleh kondisi atau
alasan tertentu yang dapat merugikan peserta didik, misalnya: kondisi fisik,
agama, suku, budaya, adat, status sosial atau gender.
d. Terpadu, tidak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran.
e. Terbuka, prosedur, kriteria dan dasar
pengambilan keputusan yang digunakan dalam penilaian harus diketahui oleh pihak
yang berkepentingan.
f. Menyeluruh dan berkesinambungan, dalam
arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah
dimiliki dan belum, serta mengetahui kesulitan peserta didik.
g. Sistematis, terencana, bertahap dan
mengikuti langkah-langkah baku.
h. Beracuan kriteria, menilai apa yang
bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan
untuk menentukan posisi/ranking seseorang terhadap kelompoknya).
i. Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan,
baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.
2. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan
berbagai teknik penilaian berupa: tes, observasi, penugasan perseorangan atau
kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat
perkembangan peserta didik , seperti:
a. Teknik
tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja
b. Teknik
observasi atau pengamatan selama proses pembelajaran berlangsung dan/atau di
luar kegiatan pembelajaran.
c. Teknik
penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah
dan/atau proyek.
3. Penilaian hasil belajar yang
diselenggarakan melalui ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan
pendidikan.
4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada
peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidi.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan
dalam bentuk SATU NILAI pencapaian kompetensi mata pelajaran untuk
masing-masing NILAI PENGETAHUAN dan NILAI PRAKTIK sesuai
dengan karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan, serta
kualifikasi/predikat NILAI SIKAP, disertai dengan DESKRIPSI kemajuan
belajar/ketercapaian kompetensi peserta didik sebagai pencerminan kompetensi
utuh.
5. Penilaian hasil belajar pada setiap
kelompok mata pelajaran, sebagaimana diatur dalam PP 19/2005, Pasal 64, dilakukan melalui aspek :
6.
No
|
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Kognitif
|
Psikhomotor
|
Afeksi
|
1
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
√
|
-
|
√
|
2
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
√
|
-
|
√
|
3
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
|
Disesuaikan
dengan karakteristik materi yang dinilai
|
4
|
Estetika
|
-
|
√
|
√
|
5
|
Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
√
|
√
|
√
|
Mengacu pada prinsip penilaian tersebut di atas, berikut ini
tabel dari tiap mata pelajaran dengan ketiga aspek pengetahuan, praktik, dan
sikap (Afektif). Tanda blok (¾) pada Pengetahuan dan Praktik menunjukkan bahwa aspek tersebut
sangat tipis (tidak dominan ) untuk dinilai secara mandiri.
Komponen
|
Aspek
Penilaian Yang Dominan
|
Keterangan
|
Penge
tahuan
|
Prak
tik
|
Sikap
|
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
(untuk agama lainnya disesuaikan dengan
karakteristik masing-masing)
|
✓
|
|
✓
|
Pendidikan Agama berfungsi untuk :
pengembangan keimanan dan ketaqwaan, penanaman dan pengamalan nilai ajaran
Islam, penyesuaian mental terhadap lingkungan, pencegahan dari hal-hal yang
negatif.
Ketiga aspek Pengetahuan, praktik, dan
afektif/sikap, proses penilaiannya dilaksanakan secara menyeluruh dan
terpadu, sebagai contoh:
Aspek Pengetahuan, dominan pada pembelajaran Alqur’an, Aqidah, Syariah, Tarikh
dan Muammalah,
sholat, membaca al Qur’an/al Kitab,
berkhotbah, dsb.nya
Aspek Sikap,
yang terkait dengan mata pelajaran dominan pada aspek penanaman nilai – nilai
akhlak.
|
Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganega-
raan
|
✓
|
|
✓
|
Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi
sebagai wahana untuk membentuk warga
negara yg. Cerdas, terampil dan berkarakter setia kepada bangsa dan Negara
yang mampu merefleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai amanat
Pancasila dan UUD 1945.
Aspek yang dinilai lebih dominan pada:
Aspek Pengetahuan mencakup: peningkatan pemahaman konsep dan fakta tentang hakikat berbangsa
dan bernegara yang sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Penggunaan
berbagai metode seperti: kooperatif, penemuan, inkuiri, interaktif,
eksploratif, berfikir kritis, dan pemecahan masalah, dimaksudkan untuk
meningkatkan efektifitas pembelajaran (bukan praktik), yang
penilaiannya terintegrasi / terpadu di dalam aspek pengetahuan.
Aspek Sikap
yang terkait dengan mata pelajaran mencakup: pembentukan karakter bangsa yang
adaptif terhadap keberagaman, mampu berpikir kritis dan memiliki kepedulian
yang tinggi terhadap lingkungan sosial, politik, ekonomi, budaya dan
keamanan, dan mampu menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
|
Mata Pelajaran
Bahasa
Indonesia
|
✓
|
✓
|
✓
|
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai
alat untuk : berkomunikasi
(mengakses/bertukar informasi), pemersatu bangsa, sarana pelestarian dan
peningkatan budaya, sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan IPTEK.
Aspek yang dominan meliputi aspek
pengetahuan, praktik dan afektif.
Aspek Pengetahuan, yang dinilai mencakup kemampuan: Menyimak, membaca, dan
kebahasaan (tata bahasa dan kosa kata) serta apresiasi sastra. Penilaian seluruh kemampuan dimaksud dilakukan secara
terpadu, menyeluruh dan terintegrasi.
Aspek
praktik dapat dinilai dari kemampuan berpidato, dan membuat karangan
menggunakan tata bahasa dan kosa kata yang tepat.
Aspek Sikap
yang terkait dengan mata pelajaran mencakup:
santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu
menyampaikan pendapat/ pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa Indonesia
yang baik dan benar, dan antusias dalam membaca,
|
Mata Pelajaran
Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lain.
|
✓
|
✓
|
✓
|
Bahasa Inggris dan Bahasa Asing lain,
berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi dalam rangka mengakses dan
bertukar informasi secara global, untuk membina hubungan interpersonal, dan
meningkatkan wawasan tentang budaya bangsa asing (wawasan internasional).
Aspek yang dominan meliputi aspek pengetahuan, praktik dan afektif, yang
proses penilaiannya berjangka panjang dan bertahap.
Aspek Pengetahuan mencakup kemampuan : mendengarkan (listening), berbicara (speaking),
membaca (reading), menulis (writing) dan Kebahasaan/linguistik serta
sosiokultural. Penilaian seluruh kemampuan dimaksud dilakukan secara terpadu,
menyeluruh dan terintegrasi.
Aspek Praktik dapat
dinilai dari kemampuan berbicara dan mengarang menggunakan tata bahasa dan
kosa kata yang tepat.
Aspek Sikap
yang terkait dengan mata pelajaran mencakup: santun dalam berkomunikasi,
responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/ pertanyaan
sesuai dengan kaidah berbahasa (Inggris dan bahasa Asing lain) yang baik dan
benar, dan antusias dalam membaca,
|
Mata Pelajaran
Matematika
|
✓
|
|
✓
|
Matematika berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan menghitung, mengukur, menurunkan, menggunakan rumus matematika
untuk memecahkan masalah , dan
mengkomunikasikan gagasan melalui grafik, peta, diagram atau secara
lisan/kalimat.
Aspek yang dominan meliputi aspek pengetahuan
dan sikap/ afektif, sebagai contoh:
Aspek Pengetahuan mencakup : pemahaman terhadap konsep, prosedur /proses
menghitung, dan kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.
Aspek Praktik pada
mata pelajaran ini kurang dominan, karena hanya sebagian kecil saja KD yang
dapat dinilai praktiknya seperti : menggambar/mengukur ruang/sudut.
Penggunaan peralatan seperti : kalkulator, komputer, alat peraga atau media
lain, hanya untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran, yang penilaiannya
terintegrasi/terpadu dalam aspek pengetahuan.
Aspek Sikap
yang terkait dengan mata pelajaran ini ,menitikberatkan pada sikap ilmiah
yang mencakup: ketelitian, ketekunan, dan kemampuan memecahkan masalah secara
logis dan sistematis.
|
Mata Pelajaran
Fisika, Kimia dan Biologi
|
✓
|
✓
|
✓
|
Fisika, Kimia, dan Biologi berfungsi
untuk menumbuhkan kesadaran terhadap keteraturan dan keindahan ciptaan Tuhan,
meningkatkan pemahaman konsep dan prinsip-prinsip melalui sejumlah
keterampilan proses dan sikap ilmiah. Keterampilan proses mencakup:
pengamatan, pembuatan hipotesis, penggunaan alat dan bahan yang dilaksanakan melalui kegiatan praktik,
sesuai dengan prosedur dan keselamatan kerja.
Ketiga aspek (pengetahuan, praktik dan
sikap/afektif) memiliki bobot penilaian yang proporsional. Proses
penilaiannya dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu, sebagai contoh:
Aspek Pengetahuan mencakup : pemahaman konsep yang berfungsi untuk menunjang
pelaksanaan praktik.
Aspek praktik mencakup
keterampilan proses dan ketrampilan sains yang dilaksanakan melalui
praktikum.
Aspek Sikap
yang terkait dengan mata pelajaran, menitik beratkan pada sikap ilmiah yang
mencakup: ketelitian, ketekunan, dan kemampuan memecahkan masalah secara
logis dan sistematis.
|
Mata Pelajaran
Sejarah, Geografi, Sosiologi & Antropologi
|
✓
|
|
✓
|
Mata pelajaran ini secara umum berfungsi
untuk: menumbuhkan kesadaran peserta didik tentang terjadinya perubahan dan
perkembangan masyarakat dalam dimensi waktu (MP. Sejarah), menanamkan
pengetahuan tentang pola keruangan dan proses alam yang terjadi pada bumi (MP.
Geografi), meningkatkan kemampuan peserta didik dalam mengaktualisasikan
diri dan mengungkapkan status dan
peran peserta didik dalam kehidupan sosial dan budaya (MP. Sosiologi),
dan meningkatkan penghargaan/ kebanggaan terhadap budaya terutama di bidang
bahasa, seni dan kepercayaan di lingkungan masyarakat Indonesia (MP.
Antropologi). Aspek penilaian yang dominan adalah aspek Pengetahuan dan
Sikap/Afektif, sedangkan Aspek praktik sifatnya hanya menunjang dalam proses
pembelajaran, sebagai contoh:
Aspek Pengetahuan mencakup: pemahaman fakta, konsep, dan melakukan penelaahan /
analisis secara rasional tentang
berbagai hal yang terkait dengan bidang kajian masing-masing mata pelajaran.
Penggunaan berbagai peralatan seperti alat peraga, atau kegiatan pembelajaran
di luar kelas/sekolah (kunjungan), dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas
pembelajaran (bukan praktik), yang penilaiannya terintegrasi/terpadu di dalam
aspek pengetahuan.
Aspek Sikap
yang terkait dengan mata pelajaran mencakup: menanamkan semangat kebangsaan,
cinta tanah air, kebersamaan /kekeluargaan, semangat perjuangan dan
kompetisi, menghargai perbedaan,
menghargai budaya dan karya artistik bangsa, menghargai kekayaan alam
ciptaan Tuhan YME.
|
Mata Pelajaran
Ekonomi
|
✓
|
|
✓
|
MP. Ekonomi berfungsi untuk meningkatkan pemahaman peserta didik
tentang konsep, teori, kenyataan dan peristiwa ekonomi di lingkungan
masyarakat, serta memiliki jiwa kewirausahaan. Bidang kajian Akuntansi dalam
mata pelajaran Ekonomi berfungsi
untuk: mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap rasional,
teliti, jujur dan bertanggungjawab dalam pengadministrasian laporan keuangan.
Aspek yang dominan pada mata pelajaran
Ekonomi adalah aspek pengetahuan dan afektif. Sedangkan aspek praktik
sifatnya hanya penunjang proses pembelajaran, sebagai contoh:
Aspek Pengetahuan mencakup pemahaman konsep, teori, fakta/peristiwa/perilaku
ekonomi dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan pembukuan
dalam bidang akuntansi merupakan aplikasi pengetahuan di bidang akuntansi
(bukan praktik), yang penilaiannya terintegrasi/ terpadu dalam aspek
pengetahun.
Aspek Sikap
yang terkait dengan mata pelajaran ini mencakup: kemampuan memecahkan masalah
yang berkaitan dengan ekonomi, menanamkan sikap teliti, jujur dan memiliki jiwa kewirausahaan.
|
Mata Pelajaran Seni Budaya
|
|
✓
|
✓
|
Mata pelajaran Seni Budaya berfungsi
untuk menumbuhkembangkan sikap toleransi, demokrasi, beradab, hidup rukun dan
mampu mengembangkan kemampuan imajinatif intelektual, ekspresi melalui seni,
mengembangkan kepekaan rasa, keterampilan dan mampu memamerkan karya seni.
Aspek Pengetahuan pada mata pelajaran ini hanya berfungsi sebagai ranah
pendukung dalam melaksanakan berbagai aktivitas seni, yang penilaiannya
terintegrasi dan terpadu di dalam aspek praktik.
Aspek
praktik merupakan ranah yang dominan, karena
pembelajaran Seni Budaya berupa
aktivitas fisik dan cita rasa keindahan, yang tertuang dalam kegiatan berekspresi,
bereksplorasi, berapresiasi dan berkreasi melalui bahasa rupa, bunyi, gerak
dan peran.
Aspek Sikap
yang dominan pada mata pelajaran seni budaya adalah pengembangan kepekaan
rasa, toleransi, menghargai/ mengapreasi karya seni dan daya kreativitas.
|
Mata
Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
✓
|
✓
|
✓
|
Pendidikan Jasmani, olahraga dan
kesehatan merupakan media untuk
mendorong perkembangan keterampilan motorik, kemampuan fisik, pengetahuan,
penalaran, penghayatan nilai (sikap-mental-emosional-spiritual-sosial), dan
pembiasaan pola hidup sehat.
Aspek Pengetahuan pada mata pelajaran ini mencakup pengetahuan mengenai
kesehatan dan berbagai macam penyakit. Aspek praktik merupakan ranah
yang sangat dominan, karena pembelajarannya lebih menekankan pada aktivitas
motorik.
Aspek Sikap
yang dominan dalam mata pelajaran ini
adalah pembentukan nilai dan pembiasaan pola hidup sehat.
|
Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan
Komunikasi
|
✓
|
✓
|
✓
|
Teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan tentang sarana TIK, dan kemampuan menggunakan
sarana TIK secara optimal.
Aspek Pengetahuan, mencakup pengetahuan tentang sarana (hardware) dan program
(software) yang diperlukan dalam penggunaan
TIK pada kehidupan sehari-hari, dan kemampuan menggali dan mengelola
informasi serta melakukan komunikasi.
Aspek Praktik
mencakup kemampuan menggunakan dan memelihara sarana TIK.
Aspek Sikap
yang terkait dalam mata pelajaran ini mencakup kemampuan belajar mandiri,
memecahkan masalah, dan meningkatkan rasa percaya diri.
|
Muatan Lokal
|
|
|
|
Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi peserta didik yang disesuaikan dengan
ciri khas dan potensi daerah. Aspek yang dinilai, disesuaikan dengan
karakteristik jenis program muatan lokal yang dilaksanakan dan diikuti oleh
peserta didik.
|
C. Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM)
1. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang
ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan
untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan
batas ambang kompetensi (Permendiknas Nomor: 20/2007 tentang Standar
Peniaian Pendidikan, Pengertian butir 10).
2. Nilai ketuntasan belajar untuk aspek
kompetensi pengetahuan dan praktik dinyatakan
dalam bentuk bilangan bulat, dengan rentang
0 -100.
3. Penetapan KKM dilakukan oleh dewan
pendidik pada awal tahun pelajaran melalui proses penetapan KKM setiap
Indikator, KD, SK menjadi KKM mata
pelajaran, dengan mempertimbangkan, hal-hal sebagai berikut:
a. Tingkat kompleksitas (kesulitan dan
kerumitan) setiap KD yang harus dicapai oleh peserta didik.
b. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata siswa
pada sekolah yang bersangkutan.
c. Kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
4. Ketuntasan belajar setiap indikator, KD,
SK dan mata pelajaran yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100 %. Kriteria
ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75 %.
5. Satuan pendidikan dapat menentukan
kriteria ketuntasan minimal (KKM) dibawah
nilai ketuntasan belajar ideal, namun secara bertahap harus meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
6. KKM tersebut dicantumkan dalam LHB
(berlaku untuk pengetahuan maupun praktik) dan harus diinformasikan kepada
seluruh warga sekolah dan orang tua peserta didik.
D. Kenaikan
Kelas
1. Dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran atau setiap semester genap.
2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian
hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum
tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang
ditetapkan, sebelum akhir semester genap. Hal ini sesuai dengan prinsip belajar tuntas (mastery learning), dimana peserta yang
belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang
bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remidi sampai yang bersangkutan mampu
mencapai KKM dimaksud.
Artinya, nilai kenaikan kelas harus tetap memperhitungkan
hasil belajar peserta didik selama satu tahun pelajaran yang sedang
berlangsung.
3. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas
XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal,
lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
4. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih
dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, atau
yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu atau lebih mata
pelajaran ciri khas program.
Sebagai contoh: Bagi Peserta didik Kelas XI
a. Program
IPA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fisika, Kimia, dan
Biologi.
b. Program
IPS, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan
Sosiologi.
c. Program
Bahasa, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas (kurang) pada mata pelajaran
Antropologi, Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing lainnya yang menjadi
pilihan.
5. Satuan pendidikan dapat menambah kriteria
kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan
pendidikan, melalui rapat dewan pendidik.
E. Penjurusan
1.
Waktu
penentuan dan pelaksanaan penjurusan
a. Penentuan penjurusan bagi peserta didik
untuk program IPA, IPS dan Bahasa dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas
X.
b. Pelaksanaan KBM sesuai program jurusan, dimulai pada
semester 1 (satu) kelas XI.
2.
Kriteria
penjurusan program
Penentuan
penjurusan program dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan
kebutuhan peserta didik, yang harus dibuktikan dengan hasil prestasi akademik
yang sesuai dengan kriteria nilai yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Apabila terjadi perbedaan antara potensi/minat dengan nilai akademik seorang
peserta didik, maka guru harus mengkaji dan melakukan perbaikan dalam memberikan
layanan belajar kepada yang bersangkutan.
a. Potensi dan Minat Peserta Didik
Untuk
mengetahui potensi dan minat peserta didik dapat dilakukan melalui
angket/kuesioner dan wawancara, atau cara lain yang dapat digunakan untuk
mendeteksi potensi, minat, dan bakat.
b. Nilai akademik
Peserta
didik yang naik ke kelas XI dan akan
mengambil program tertentu yaitu: Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa: boleh memiliki nilai
yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata
pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program tersebut (lihat
Struktur Kurikulum).
Peserta didik yang naik ke kelas XI, dan yang bersangkutan
mendapat nilai tidak tuntas 3 (tiga) mata pelajaran, maka nilai tersebut harus dijadikan
dasar untuk menentukan program yang dapat diikuti oleh peserta didik, contoh :
·
Apabila
mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Kimia dan Geografi (2 mata
pelajaran ciri khas program IPA dan 1 ciri khas program IPS), maka siswa
tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program Bahasa.
·
Apabila
mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, dan Fisika,
(2 mata pelajaran ciri khas Bahasa dan 1 ciri khas IPA), maka siswa tersebut
secara akademik dapat dimasukkan ke program IPS.
·
Apabila
mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Ekonomi, Sosilologi, dan Bahasa Inggris
(2 mata pelajaran ciri khas program IPS dan 1 ciri khas program Bahasa), maka peserta
didik tersebut secara akademik dapat
dimasukkan ke program IPA.
·
Apabila
mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Ekonomi, dan Bahasa Indonesia (mencakup
semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas ketiga program di SMA) maka peserta
didik tersebut:
-
perlu
diperhatikan minat peserta didik.
-
perlu
diperhatikan prestasi Pengetahuan, Praktik dan Sikap pada mata pelajaran yang
menjadi ciri khas program IPA seperti Fisika, Kimia, dan Biologi dibandingkan dengan
mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPS ( Ekonomi, Geografi,
Sosiologi) dan dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas
program Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris). Perbandingan nilai prestasi
siswa dimaksud dapat dilakukan melalui program remidial dan diakhiri dengan
ujian. Apabila pada nilai dari setiap mata pelajaran yang menjadi ciri khas
program tertentu terdapat nilai prestasi yang lebih unggul daripada program
lainya, maka siswa tersebut dapat dijuruskan ke program yang nilai prestasi
mata pelajarannya lebih unggul tersebut. Apabila antara minat dan prestasi
ketiga aspek tidak cocok/sesuai, wali kelas dengan pertimbangan masukan dari guru
Bimbingan dan Konseling dapat memutuskan program apa yang dapat dipilih oleh
peserta didik.
3. Bagi peserta didik yang memenuhi
persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah
jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan
kemampuan dan kemajuan belajarnya.
Sekolah harus memfasilitasi agar peserta didik dapat mencapai standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki di kelas baru.
4. Batas waktu untuk pindah program ditentukan
oleh sekolah paling lambat 1 (satu) bulan.
5. Satuan pendidikan dapat menambah kriteria
penjurusan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan.
F. Pindah
Sekolah
1. Sekolah harus memfasilitasi adanya peserta
didik yang pindah sekolah:
a. Antarsekolah pelaksana KTSP;
b. Antara sekolah pelaksana Kurikulum 1994,
Kurikulum 2004 dengan sekolah pelaksana KTSP.
2. Untuk pelaksanaan pindah sekolah (masuk
atau keluar) lintas Provinsi dan Kabupaten/Kota disesuaikan dengan peraturan
yang berlaku pada masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3. Sekolah dapat menentukan persyaratan
pindah/mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah,
antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar
(LHB) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah
tujuan.
b. Melakukan tes atau program matrikulasi bagi siswa pindahan.
II. CARA
PENGISIAN LAPORAN HASIL BELAJAR
A. Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik
1. Satuan Pendidikan membuat laporan hasil
penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada akhir
semester dalam bentuk buku laporan pendidikan (raport), dan menyampaikan
laporan dimaksud kepada orang tua/wali peserta didik.
2. Laporan hasil belajar peserta didik oleh
satuan pendidikan harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik
pada semua mata pelajaran. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa, Kompetensi
Lulusan mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN, oleh karena
itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud
dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing mata pelajaran.
3. Bentuk LHB dapat berupa buku atau lembaran,
dengan catatan harus memenuhi seluruh komponen LHB, yang mencakup 1) identitas
peserta didik, 2) format nilai hasil belajar peserta didik, 3) format
ketercapaian kompetensi peserta didik, 4)
program pengembangan diri, 5) akhlak mulia dan kepribadian, 6)
ketidakhadiran, 7) catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9)
catatan prestasi peserta didik.
4. Nilai laporan hasil belajar per semester merupakan nilai kumulatif dari hasil pencapaian standar
kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) selama peserta didik mengikuti
pembelajaran pada semester yang terkait, yang diperoleh melalui ulangan harian,
ulangan tengah semerter, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas
(untuk semester genap) termasuk hasil remedial. Hal ini sesuai dengan
karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan yang dikembangkan berbasis kompetensi. Proses pembelajaran berbasis
kompetensi menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) dan
penilaian berkelanjutan.
5. Pengisian LHB dapat dilakukan secara
manual atau komputerisasi.
6. Penulisan buku induk dapat dilakukan
secara manual atau komputerisasi (disesuaikan dengan pelaksanaan penulisan
LHB).
7. LHB disampaikan kepada peserta didik dan
orang tua/wali peserta didik setiap akhir semester.
B. Pengisian Format/Tabel Laporan Hasil
Belajar
1. Identitas Peserta Didik
Cukup Jelas
2. Tabel Nilai Hasil Belajar
a. Kolom PENGETAHUAN diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD
untuk aspek kompetensi pengetahuan peserta
didik setiap mata pelajaran dan muatan lokal per semester.
Nilai
pengetahuan mencakup aspek pengetahuan konsep sampai dengan aspek penerapan,
analisis, sintesis dan evaluasi, yang diperoleh melalui berbagai
teknik penilaian berupa tes tertulis dan lisan (wawancara/presentasi dll),
observasi atau pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain
sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran. Nilai pengetahuan harus sesuai tuntutan kompetensi dasar yang harus
dikuasai oleh peserta didik.
Nilai
Pengetahuan ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf,
dengan menggunakan skala 0 - 100. Contoh: dalam angka :
75 dalam huruf Tujuh
Lima.
b. Kolom PRAKTIK diisi
dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian
SK dan KD yang penilaian hasil belajarnya dilakukan melalui tes praktik
atau tes kinerja. Nilai praktik hanya diberlakukan untuk mata pelajaran
tertentu yang SK dan KD nya menuntut peserta didik untuk mampu mempraktikkan
atau melaksanakan tugas dengan cara yang benar dan hasil yang
baik, seperti mata pelajaran: Fisika, Kimia, Biologi, Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan, Seni Budaya, Bahasa, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama disesuaikan dengan kegiatan
pembelajaran yang dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Nilai praktik mencakup ranah/aspek penilaiaan yaitu: KOGNITIF
(penguasaan pengetahuan, penerapan), PSIKHOMOTOR (keterampilan dan teknik
dalam melakukan tugas serta kesesuaian dengan standar operasional prosedur), yang
seluruh hasil penilaiannya terintegrasi dalam satu nilai yang dituliskan
dalam kolom praktik.
Pencantuman
nilai praktik secara mandiri dalam laporan hasil belajar, dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran di sekolah benar-benar
dilaksanakan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang harus dikuasai oleh
peserta didik pada setiap SK dan KD per
mata pelajaran atau muatan lokal.
Nilai
praktik dicantumkan secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf (seperti contoh pada butir 1).
c. Kolom SIKAP
diisi dengan hasil penilaian sikap pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal,
yang diperoleh melalui observasi atau pengamatan guru terhadap peserta didik
selama proses pembelajaran berlangsung.
Kriteria penilaian sikap peserta didik
ditunjukkan dalam bentuk antara lain:
motivasi dan minat belajar, kerjasama, disiplin, ketekunan, ulet (tidak mudah menyerah), sportif,
percaya diri (kemandirian), ketelitian, kemampuan memecahkan
masalah, kritis, berfikir logis dan ilmiah, kreatifitas,
santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan
pendapat/pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa yang baik dan benar
(dalam B. Indonesia dan B. Asing),
antusias dalam membaca, memiliki kepedulian dengan lingkungan (sosial, budaya,
ekonomi dan politik), suka menolong, suka beramal, menghargai dan menghormati
orang lain, santun dalam bersikap, berlaku jujur, memiliki jiwa kewirausahaan, atau
bentuk lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran.
Pencantuman
Nilai sikap secara mandiri dalam LHB, dimaksudkan agar setiap pendidik memiliki
data tentang sikap peserta didik pada saat mengikuti pembelajaran. Selanjutnya
data dimaksud, selain dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki cara belajar
peserta didik dan cara mengajar guru, juga dapat digunakan sebagai
bahan masukan bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama dalam membuat
penilaian akhlak mulia dan kepada guru mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan dalam membuat penilaian kepribadian peserta didik,
sebagaimana ditetapkan dalam standar penilaian pendidikan.
Nilai
Sikap dicantumkan dalam bentuk Predikat, dengan klasifikasi Tinggi, Sedang, dan Rendah, atau Amat Baik, Baik, Cukup, Kurang. Penetapan
kriteria dan skor penilaian untuk setiap klasifikasi dimaksud, diserahkan kepada
masing-masing sekolah.
Contoh: Cara Pengisian Laporan Hasil
Belajar (LHB) Peserta Didik:
No
|
Komponen
|
|
Nilai Hasil Belajar
|
Kriteria
Ketuntasan
Minimal
|
Pengetahuan
|
Praktik
|
Sikap
|
(KKM)
|
Angka
|
Huruf
|
Angka
|
Huruf
|
Predikat
|
A
|
Mata
Pelajaran
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Pendidikan
Agama
|
70
|
89
|
Delapan sembilan
|
-
|
-
|
B
|
2
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
65
|
68
|
Enam delapan
|
-
|
-
|
B
|
3
|
Bahasa
Indonesia
|
65
|
74
|
Tujuh empat
|
70
|
Tujuh nol
|
B
|
4
|
Bahasa
Inggris
|
60
|
59
|
Lima sembilan
|
70
|
Tujuh nol
|
B
|
5
|
Matematika
|
60
|
60
|
Enam nol
|
-
|
-
|
B
|
6
|
Fisika
|
60
|
60
|
Enam nol
|
70
|
Tujuh nol
|
B
|
7
|
Biologi
|
65
|
60
|
Enam nol
|
70
|
Tujuh nol
|
B
|
8
|
Kimia
|
65
|
65
|
Enam lima
|
65
|
Enam lima
|
B
|
9
|
Sejarah
|
65
|
69
|
Enam sembilan
|
-
|
-
|
B
|
10
|
Geografi
|
65
|
65
|
Enam lima
|
-
|
-
|
B
|
11
|
Ekonomi
|
65
|
65
|
Enam lima
|
-
|
-
|
B
|
12
|
Sosiologi
|
60
|
77
|
Tujuh tujuh
|
-
|
-
|
B
|
13
|
Seni
Budaya
|
65
|
-
|
|
65
|
Enam lima
|
C
|
14
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
|
65
|
72
|
Tujuh dua
|
80
|
Delapan nol
|
B
|
15
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
65
|
65
|
Enam lima
|
66
|
Enam enam
|
B
|
16
|
Keterampilan/
Bahasa
Asing **)
Bhs.
Jepang
|
65
|
65
|
Enam lima
|
70
|
Tujuh nol
|
B
|
B
|
Muatan
Lokal
1.
Web desain
|
65
|
65
|
Enam lima
|
74
|
Tujuh empat
|
B
|
3. Tabel Ketercapaian Kompetensi Peserta
Didik
Kolom
ketercapaian Kompetensi diisi dengan uraian singkat/deskripsi yang
menggambarkan tingkat pencapaian kompetensi utuh peserta didik untuk setiap
mata pelajaran.
Deskripsi pencapaian kompetensi mencakup seluruh SK/KD yang telah
mencapai ketuntasan belajar atau SK/KD yang belum mencapai ketuntasan belajar. Apabila
pada salah satu semester terdapat SK/KD mata pelajaran tertentu yang belum
mencapai ketuntasan belajar dalam semester yang bersangkutan, maka laporan
hasil pencapaian kompetensi peserta didik setelah dilakukan program remidi, dicantumkan pada semerter berikutnya.
Contoh
: Pengisian Kolom Ketercapaian Kompetensi
No
|
Komponen
|
Ketercapaian
Kompetensi
|
A
|
Mata Pelajaran
|
1
|
Pendidikan Agama
|
Demokrasi dan sifat-sifat tercela, Zakat
dan Haji beserta hikmahnya, wakaf dan Islam pada masa Bani Abbasyiah semua
sudah mencapai KKM
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
Dasar Negara dan konstitusi sudah mencapai
KKM tetapi prinsip demokrasi, hubungan Internasional belum mencapai KKM
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
Informasi bacaan, sastra melayu klasik,
rangkuman pendapat, artikel, indeks, tabel, grafik, formulir, cerpen sudah
mencapai KKM, tetapi resensi, cerita rakyat, cerita lucu dan pidato belum
mencapai KKM
|
4
|
Bahasa Inggris
|
Keterampilan menyimak, membaca, menulis dan
berbicara sudah mencapai KKM
tetapi penguasaan vocabulary perlu ditingkatkan.
|
5
|
Matematika
|
Kompetensi
tentang mendefinisikan rumus dan penguasaan tentang materi yang berhubungan
dengan ruang/dimensi tiga sudah mencapai KKM tetapi
masih perlu ditingkatkan/latihan.
|
6
|
Fisika
|
Listrik dinamis, suhu dan kalor sudah
mencapai KKM sedangkan gelombang dan Optik belum mencapai KKM
|
7
|
Biologi
|
Eko sistem sudah mencapai KKM
tetapi kingdom Plantea serta invertebrata belum mencapai KKM
|
8
|
Kimia
|
Persamaan reaksi, hukum dasar kimia,
konsep mol, stoiklometri dan reaksi redoks sudah mencapai KKM
sedangkan hidrokarbon dan minyak bumi belum mencapai KKM.
|
9
|
Sejarah
|
Kehidupan awal masyarakat di kepulauan
Indonesia, perkem-bangan manusia purba di Indonesia sudah mencapai KKM,
tetapi perkem-bangan sosial, ekonomi dan budaya manusia purba di Indonesia belum
mencapai KKM
|
10
|
Geografi
|
Litosfir sudah mencapai KKM
tetap klimatologis dan hidrosfir belum mencapai KKM.
|
11
|
Ekonomi
|
Bentuk-bentuk pasar, pasar uang, pasar
modal, P.Berjangka sudah mencapai KKM tetapi P.T.Kerja, biaya,
penerimaan, rugi/ laba, koperasi sekolah belum mencapai KKM.
|
12
|
Sosiologi
|
Sosialisasi, pembentukan kepribadian,
penyimpangan dan pengendalian sosial semua sudah mencapai KKM.
|
13
|
Seni budaya
|
Menggambar dasar-dasar teknik,
dasar-dasar prespektif dan proyeksi serta mengambar benda alam semuanya
sudah mencapai KKM
|
14
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
|
Pada permainan bola basket untuk
kompetensi melempar, menang-kap,mendribel bola, sudah mencapai KKM,
tetapi dalam hal teknik memasukkan bola ke dalam jaring masih perlu latihan
intensif.
|
15
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
Fungsi menu icon, pengelolaan tabel,
fungsi HLOOKUP&VLOOKUP sudah mencapai KKM tetapi fungsi IF,
MID, LEFT, RIGHT&OR belum mencapai KKM.
|
16
|
Keterampilan/Bahasa Asing
|
Memperkenalkan diri sendiri,
memperkenalkan orang lain, menyapa, memberi dan menjawab salam sudah
mencapai KKM, pelafalan perlu latihan lebih intensif.
|
B
|
Muatan Lokal
|
|
|
1. Web Desain
|
Mampu membuat sites dg template dan
melalukan editing template site dengan baik.
|
4. Tabel Pengembangan Diri
Kegiatan
Pengembangan diri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan
diri difasilitasi (dibimbing dan dinilai) oleh konselor, guru, atau tenaga
kependidikan yang diberi tugas.
Kegiatan
pengembangan diri dapat dilaksanakan antara lain melalui kegiatan pelayanan
konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial,
belajar, dan pengembangan karir peserta didik serta kegiatan pengembangan
kreativitas peserta didik baik melalui kegiatan ekstra kurikuler dalam
bentuk aktivitas seperti: Kepramukaan, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR).
Keolahragaan, Kesehatan dll, maupun melalui organisasi/kegiatan sekolah
seperti: OSIS atau kegiatan lainnya yang diselenggarakan sekolah (pentas seni,
perayaan 17 Agustus, pesantren kilat, kegiatan pemberantasan narkoba dll).
Aspek
yang dinilai dalam kegiatan pengembangan diri lebih dominan pada aspek Sikap/Afektif
peserta didik, yang difokuskan pada: pencapaian prestasi dan “perubahan
sikap/perilaku peserta didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri yang
diselenggarakan oleh sekolah”.
Hasil
penilaian yang dicantumkan dalam tabel Pengembangan Diri, berupa deskripsi
tentang pencapaian prestasi peserta didik baik dalam mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler maupun kegiatan/organisasi sekolah. Kriteria penilaian
Pengembangan Diri disesuaikan dengan karakteristik program/kegiatan yang
diikuti. Sedangkan penilaian untuk kegiatan pelayanan konseling terintegrasi di
dalam nilai kepribadian dan akhlak.
Cara pengisian Tabel Pengembangan Diri
Kolom
jenis kegiatan, diisi kegiatan yang diikuti oleh masing-masing peserta didik.
Kolom keterangan, diisi dengan deskripsi singkat tentang predikat prestasi dan
ketercapaian kemampuan baik keterampilan maupun pengetahuan, aktivitas/kegiatan
sekolah yang diikuti peserta didik, serta sikap yang ditunjukkan oleh peserta
didik selama mengikuti kegiatan dan setelah mengikuti kegiatan pengembangan
diri.
Contoh: Pengisian Tabel
Pengembangan Diri
No
|
Jenis
Kegiatan
|
Keterangan
|
A
|
Kegiatan
Ekstrakurikuler
|
|
|
1
|
Olahraga
Karate
|
Baik: telah
lulus ban kuning. Sikap kompetitif, sportifitas, kedisiplinan dan percaya
diri baik
|
|
2
|
Kepramukaan
|
Cukup:
dalam baris berbaris dan mengibarkan bendera masih perlu latihan kekompakan,
sikap kerjasama perlu ditingkatkan, kedisiplinan baik.
|
|
3
|
Palang Merah
Remaja (PMR)
|
Baik:
terampil
melakukan pernapasan buatan, kedisiplinan dan kerjasama baik.
|
|
4
|
Kelompok
Ilmiah Remaja (KIR)
|
Cukup:
Penguasaan materi baik, sikap percaya diri dan kemampuan
berargumentasi kurang, kerjasma dan kedisiplinan cukup.
|
B
|
Keikutsertaan dalam Organisasi/Kegiatan
di Sekolah
|
|
|
1
|
Kepengurusan Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS)
|
a. Sekretaris Osis Th. 2006/2007
|
|
|
|
b. Ketua Osis periode th. 2007/2008
|
|
2
|
Kepengurusan Majelis Perwakilan Kelas
(MPK)
|
a. Sekretaris MPK Th. 2007/2008
|
|
|
|
b. dll
|
|
3
|
Kegiatan Khusus
|
a.Ketua Panitia Perayaan 17 Agustus Th. 2007
|
|
|
|
b.PJP Bidang Dakwah pd Pesantren Kilat th. 2007
|
|
|
|
c.Juara Olimpiade
Matematika Internasional Th. 2007
|
5. Tabel Penilaian Akhlak Mulia dan
Kepribadian
a. Penilaian akhlak mulia dan kepribadian
peserta didik, harus dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan,
karena kedua komponen dimaksud merupakan salah satu persyaratan kelulusan
peserta didik pada akhir jenjang satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal
dimaksud, dalam Permendiknas Nomor: 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan, telah diatur sebagai berikut:
1) Penilaian akhlak mulia yang merupakan
aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai
perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan
oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain
dan sumber lain yang relevan.
2) Penilaian kepribadian, yang merupakan
perwujudan kesadaran dan tanggungjawab sebagai warga masyarakat dan warganegara
yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata
pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. Hasil penilaian kepribadian sudah
termasuk penilaian kelompok mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan serta kelompok mata pelajaran Estetika.
b. Hasil penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian dimaksud,
diolah dan dianalisis oleh guru Bimbingan
Konseling (BK) yang dirangkum dalam 10 (sepuluh) aspek penilaian yang
mencakup: 1) Kedisiplinan, 2) Kebersihan, 3) Kesehatan, 4) Tanggungjawab, 5)
Sopan santun, 6) Percaya diri, 7) Kompetitif, 8) Hubungan sosial, 9) Kejujuran,
10) Pelaksanaan ibadah ritual. Penentuan nilai untuk setiap peserta didik,
dapat menggunakan CONTOH ASPEK dan INDIKATOR berikut ini:
CONTOH ASPEK DAN INDIKATOR AKHLAK MULIA
DAN KEPRIBADIAN
No
|
Aspek
|
Indikator
|
1
|
Kedisiplinan
|
Datang
tepat waktu
Mematuhi
tata tertib
Mengikuti
kegiatan sesuai jadwal
|
2
|
Kebersihan
|
2.1
Menjaga kebersihan dan kerapihan pribadi
(rambut, kuku, gigi, badan, pakaian)
2.2 Menjaga kebersihan
dan kerapihan lingkungan (ruang belajar dan halaman a.l. membersihkan dan merapikan
ruang belajar, membuang sampah pada tempatya,)
|
3
|
Kesehatan
|
3.1 Tidak merokok
dan minum minuman keras
3.2 Tidak
menggunakan Narkoba
3.3 Membiasakan
hidup sehat melalui aktivitas
jasmani
3.4 Merawat
kesehatan diri.
|
4
|
Tanggungjawab
|
4.1 Tidak menghindari kewajiban
4.2 Melaksanakan tugas sesuai dengan kemampuan
|
5
|
Sopan santun
|
5.1
Bersikap hormat kepada warga sekolah
5.2 Bertindak sopan
dalam perkataan, perbuatan, dan cara berpakaian
5.3
Menerima nasehat guru
5.4
Menghindari permusuhan dengan teman
|
6
|
Percaya diri
|
6.1
Tidak mudah menyerah
6.2
Berani menyatakan pendapat
6.3 Berani bertanya
6.4 Mengutamakan usaha sendiri dari pada bantuan
|
7
|
Kompetitif
|
7.1 Berani bersaing
7.2 Menunjukkan semangat berprestasi
7.3 Berusaha ingin maju
7.4 Memiliki keinginan untuk tahu
|
8
|
Hubungan sosial
|
8.1 Menjalin hubungan baik dengan warga
sekolah
8.2
Menolong
teman yang mengalami kesusahan
8.3
Bekerjasama dalam kegiatan yang positif
8.4
Mendiskusikan materi pelajaran dengan guru dan peserta
didik lain
8.5
Memiliki toleransi dan empati terhadap prang lain
8.6
Menghargai pendapat orang lain
|
9
|
Kejujuran
|
9.1 Tidak berkata bohong
9.2 Tidak menyontek dalam ulangan/ujian
9.3 Melakukan penilaian diri/antar teman
secara objektif/apa adanya
9.4 Tidak berbuat curang dalam permainan
9.5 Sprotif (mengakui keberhasilan orang
lain dan bisa menerima kekalahan dengan lapang dada)
|
10
|
Pelaksanaan ibadah ritual
|
10.1 Melaksanakan sholat/ibadah sesuai agama
yang dianut
10.2 Melakukan puasa (bagi yang beragama Islam)
pada bulan Ramadhan
10.3 Memimpin doa.
|
CATATAN:
Sekolah/Guru (mapel dan BK) dapat mengembangkan Indikator pada
setiap aspek sesuai dengan kebutuhan sekolah.
c. Cara Pengisian Tabel Akhlak Mulia dan
Kepribadian
Kolom Keterangan, diisi dengan kategori penilaian Sangat
Baik, Baik, atau Kurang Baik dan deskripsi tentang sikap/kebiasaan
peserta didik yang paling dominan (baik positif maupun negatif), dalam
kehidupan sehari-hari di sekolah untuk setiap aspek yang dinilai.
Contoh: Pengisian Tabel Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian
No
|
Aspek
Yang Dinilai
|
Keterangan
|
1.
|
Kedisiplinan
|
Sangat Baik,
tidak pernah terlambat masuk kelas, selalu tepat waktu sesuai jadwal, tidak
melanggar peraturan dll.
|
2.
|
Kebersihan
|
Baik, penampilan sehari-hari rapi dan bersih,
selalu menjaga kebersihan dan keindahan kelas.
|
3.
|
Kerjasama
|
Baik,
aktif dalam kegiatan diskusi di dalam/luar kelas, mampu menerima pendpat
orang lain, berpartisipasi aktif dalam tugas kelompok.
|
4.
|
Tanggungjawab
|
Baik,
selalu mengerjakan tugas dan menyerahkannya tepat waktu.
|
5.
|
Kesehatan
|
Sangat baik, tidak merokok/minum minuman keras, tidak menggunakan narkoba,
selalu tampil bugar, tidak pernah tidak masuk karena sakit.
|
6.
|
Sopan santun
|
Baik,
menghargai teman sebaya dan orang lain, menghormati dan santun kepada guru,
santun dalam berkomunikasi.
|
7.
|
Percaya diri
|
Baik,
mampu belajar mandiri secara efektif, mampu memecahkan masalah pribadi, tidak
mudah terpengaruh hal-hal yang negatif, dan mampu merencanakan karier.
|
8.
|
Hubungan sosial
|
Baik, suka menolong teman, sering
mendiskusikan materi pelajaran dengan guru.
|
9.
|
Kejujuran
|
Sangat Baik,
berlisan apa adanya, sportivitas tinggi, selalu menepati janji dan dapat
dipercaya, mampu menilai sesuatu secara objektif.
|
10.
|
Pelaksanaan ibadah ritual
|
Sangat Baik,
menjalankan perintah agama dengan tertib, sholat dhuha di musolla sekolah
pada waktu istirahat, sering memimpin doa pada acara peringatan hari besar
Islam di sekolah.
|
6. Tabel Ketidakhadiran
Kolom
keterangan pada tabel ketidakhadiran
peserta didik diisi dengan lama waktu (hari, jam atau satuan waktu lainnya).
Contoh: Pengisian Tabel Ketidakhadiran
Alasan
Ketidakhadiran
|
Keterangan
|
Sakit
|
5
hari
|
Izin
|
3
hari
|
Tanpa
Keterangan
|
7
hari
|